Semarang, Idola 92,6 FM-Adalah Widodo, mantan pekerja PT Bitratex Tekstil Semarang yang telah bekerja selama 20 tahun itu merasa bersyukur.
Meskipun terdampak PHK masal akibat tempat kerjanya tutup permanen karena pailit, Widodo tetap dapat memanfaatkan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pengobatan penyakit stroke yang dideritanya.
Ditemui di sela menjalani pengobatan, Widodo mengaku jika layanan JKN masih bisa dinikmati dirinya bersama keluarganya.
Widodo menjelaskan, berkat adanya jaminan kesehatan itu keluarganya tak sungkan pergi berobat ke dokter meski hanya keluhan kecil.
Tidak hanya ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tapi juga ke rumah sakit.
“Sampai saat ini kepesertaan JKN masih aktif, sudah di cek di aplikasi dan masih bisa digunakan untuk berobat,” kata Widodo.
Menurut Widodo, dulu dirinya terdaftar di segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibayarkan perusahaan.
Karena perusahaan sudah tutup akibat pailit, dirinya masih tetap dapat memanfaatkan kepesertaan JKN meski perusahaan tempat dirinya bekerja telah tutup.
“Saya masih bisa mendapatkan manfaat dari program JKN. Bahkan, menjalani perawatan di rumah sakit juga tidak khawatir soal biaya. Kan ini saya sedang menjalani perawatan gejala stroke,” jelasnya.
Menjadi salah satu dari sekian juta peserta JKN yang memanfaatkan secara berkelanjutan, Widodo mengaku seluruh pengobatannya dijamin BPJS Kesehatan.
“Saya pastinya sangat berterima kasih untuk BPJS Kesehatan yang telah mewadahi akses pelayanan kesehatan bagi kami di faskes. Saya rasa pelayanan Kesehatan yang dijamin melalui BPJS Kesehatan ini sudah sangat bagus bagi saya yang rutin memanfaatkan,” ucapnya penuh haru.
Diketahui, berdasarkan aturan yang ada seluruh eks pekerja PT Bitratex Textile Semarang masih dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan melalui program JKN sampai dengan enam bulan.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan pasal 27, bahwa pekerja yang terdampak PHK akan mendapatkan hak rawat inap di kelas tiga selama masa perlindungan kepesertaan JKN. (Bud)