Kapolrestabes Kombes Pol Syahduddi menunjukkan foto salah satu tersangka saat melakukan aksi kerusuhan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Polrestabes Semarang menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus kericuhan aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional, dari sebelumnya diamankan 14 orang yang diduga sebagai provokator.

Dari enam orang yang dijadikan tersangka itu, lima orang di antaranya berstatus sebagai mahasiswa dan satu orang pengangguran.

Kapolrestabes Kombes Pol Syahduddi mengatakan kejadian kericuhan yang terjadi saat adanya aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 kemarin dilakukan sekelompok orang menggunakan pakaian serba hitam dan masker. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Sabtu (3/5).

Menurut Syahduddi, kelompok tersebut diduga sebagai Anarko dan tidak mengajukan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa.

Bahkan, saat datang ke lokasi di depan kantor gubernur Jawa Tengah itu kelompok yang diduga sebagai Anarko langsung mencoba membakar ban bekas dan dicegah petugas kepolisian.

“Setelah pukul 17.00 datang sekelompok orang dengan menggunakan atribut berwarna hitam, berkumpul di sisi sebelah kanan kantor gubernur pintu sebelah kanan. Mengingat ada kelompok yang berbeda tampilan identitasnya dengan kelompok buruh, maka kami melakukan kanalisasi atau pemisahan dengan kelompok buruh,” kata Syahduddi.

Lebih lanjut Syahduddi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Jo Pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan saat ini masih dilakukan pendalaman bila ada tersangka baru.

Untuk saat ini, aparat kepolisian masih menelusuri temuan WhatsApp Group dengan nama akun FMIPA Bagian Anarko.

“Kami akan mencari keberadaan dari seluruh anggota yang ada di WhatsApp Group itu. Dan kami pastikan tanpa ada keraguan, kami akan menegakkan hukum secara tuntas. Kalau memang terbukti melakukan tindak pidana, akan kami tindak dengan tuntas,” tandasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaGalakkan Program Eco Enzyme, PertaLife Insurance Raih Penghargaan Warta Ekonomi CSR Award 2025