Semarang, Idola 92.6 FM-Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga yang berstatus pelajar dengan tujuan mewujudkan generasi Panca Waluya. Generasi Panca Waluya, dalam konteks pendidikan, adalah istilah yang merujuk pada generasi ideal yang diidealkan untuk memiliki lima karakter utama, yakni: sehat (cageur), baik hati (bageur), jujur (bener), cerdas (pinter), dan terampil (singer). Konsep ini berasal dari kearifan lokal Sunda dan menekankan pembentukan karakter individu yang seimbang dan berintegritas.
Aturan jam malam, akan melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan. Penerapan aturan ini berlandaskan pada Surat Edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut, peserta didik hanya diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu, peserta didik juga hanya diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.
Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik.
Lalu, tepatkah pendekatan yang dilakukan Kang Dedi Mulyadi ini? Apakah berarti juga perlu diterapkan di provinsi lain?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji.ย (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: