Semarang, Idola 92,6 FM-Saat pelaksanaan arus mudik balik Lebaran, ada aturan terkait kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas kecuali pengangkut bahan bakar minyak (BBM) maupun sembako.
Para pengusaha yang mengoperasikan kendaraan sumbu tiga atau lebih, diminta mematuhi aturan saat arus mudik Lebaran.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih, mulai 24 Maret sampai 8 April 2025. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Kamis (20/3).
Menurut Luthfi, aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih itu dikecualikan bagi angkutan bahan makanan pokok maupun BBM.
Luthfi menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri srrta Direktur Jenderal Bina Marga.
“Ketentuan SKB akan dilaksanakan, saya imbau semua mematuhinya. Keamanan maupun kelancaran lalu lintas saat arus mudik menjadi prioritas, karena jumlah kendaraan yang melintas di Jateng bakal berlipat,” kata Luthfi.
Lebih lanjut Luthfi menjelaskan, apabila masih ada kendaraan sumbu tiga atau lebih yang nekat melintas untuk bisa dihentikan.
Kemudian, diarahkan parkir di kantong-kantong parkir yang tersedia.
“Jika ada yang mogok, saya harapkan ada komunikasi,” pungkasnya. (Bud)