Semarang, Idola 92,6 FM-Sepanjang 2025 ini, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan 1.332 kegiatan entitas ilegal dengan bermacam jenis penipuan.
Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga Komdigi, telah memblokir hampir 10 ribu rekening yang terkait dengan judi online (judol).
Ketua Satgas PASTI RI Rizal Ramadhani mengatakan aktivitas keuangan tanpa izin itu menghimpun dana dari masyarakat, yang dilakukan tanpa izin atau ilegal. Hal itu dikatakan di sela kegiatan High Level Meeting Satgas PASTI Jateng di kantor OJK Jateng, Kamis (15/5).
Rizal menjelaskan, Satgas PASTI salah satu tugas utamanya melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan keuangan ilegal serta termasuk di dalamnya mengkoordinasikan seluruh anggota Satgas PASTI.
Menurut Rizal, terkait aktivitas ilegal di sektor keuangan maka Satgas PASTI akan merekomendasikan atau menghentikan hingga mengumumkan atau melakukan pemblokiran situs atau aplikasi dari entitas keuangan ilegal.
Termasuk, melakukan pemblokiran rekening dari pelaku keuangan ilegal.
“Satgas PASTI juga melakukan pelaporan ke aparat penegak hukum, terkait adanya aktivitas keuangan ilegal yang ditemukan,” kata Rizal.
Lebih lanjut Rizal menjelaskan, kehadiran adanya Satgas PASTI di daerah bisa mendukung dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di tengah masyarakat.
“Kita harus aktif melakukan sosialisasi dan aktif melakukan tindakan yang tegas dan terukur terhadap aktivitas keuangan ilegal,” pungkasnya. (Bud)