Semarang, Idola 92,6 FM-Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Penghapusan itu sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam siaran pers menyatakan, kepdirjen pajak memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Dwi menjelaskan, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo atau setelah 31 Maret sampai paling lambat 11 April 2025 maka penghapusan sanksi administratif diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Menurut Dwi, yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, juga bertepatan dengan libur panjang hingga 7 April 2025.
Dwi menjelaskan, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 karena jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya. Dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Dwi.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, ketentuan lebih lengkap mengenai aturan baru ini dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (Bud)