Semarang, Idola 92.6 FM – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis dan kawan-kawan. Putusan itu dinilai memberikan rasa keadilan masyarakat. Bahkan, disebut sebagai awal tren dimulainya pemberian sanksi berat kepada koruptor.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Vonis ini jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang hanya 6,5 tahun penjara.

Sejumlah pihak mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut. Mereka menilai, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah secara fantastis. Pengadilan Tinggi dapat diyakinkan oleh jaksa sehingga hukumannya bertambah nyaris empat kali lipat. Hal itu menunjukkan jaksa sebenarnya profesional asalkan tidak direcoki.

Lalu, menyoroti hukuman Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun: apakah ini bisa dibaca sebagai isyarat adanya perubahan politik hukum kita pada pemberantasan korupsi?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto/ Tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi, Prof Hibnu Nugroho. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaMenyoroti Wacana Koalisi Permanen Pasca-penghapusan Presidential Threshold
Artikel selanjutnyaPengguna QRIS di Jateng Terus Diperluas, Begini Caranya
Radio Idola Semarang
Radio Idola Semarang menghayati semangat Positive Journalism. Radio Idola Semarang, Memandu Dan Membantu.