Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Semarang, Idola 92,6 FM-Industri jasa keuangan non-bank menunjukkan geliat yang kuat, hingga Kuartal III-2025.

OJK mencatat, sektor financial technology (fintech) pinjaman online (pinjol) menjadi motor pertumbuhan, dan disusul tren baru Buy Now Pay Later (BNPL) yang melonjak tajam.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan total pinjaman online (outstanding) per September 2025 tembus Rp90,99 triliun, dan tumbuh 22,16 persen secara tahunan (yoy). Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurutnya, capaian ini menunjukkan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital, sekaligus menandai semakin dalamnya penetrasi pinjol di berbagai lapisan ekonomi.

“Pertumbuhan cepat tersebut masih dalam koridor yang sehat. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen,” kata Agusman.

Agusman menjelaskan, selain pinjol, sektor Perusahaan Pembiayaan (PP) atau leasing/multifinance juga tetap stabil.

Total piutang pembiayaan PP mencapai Rp507,14 triliun, naik tipis 1,07 persen (yoy).

Peningkatan terutama didorong pembiayaan modal kerja, yang tumbuh mencapai 10,61 persen (yoy).

“Sorotan menarik datang dari skema pembiayaan BNPL yang kini menjadi tren konsumsi baru masyarakat urban. Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan BNPL melonjak hingga 88,65 persen (yoy) menjadi Rp10,31 triliun per September 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut Agusman menjelaskan, meski menjanjikan, OJK tetap mengingatkan soal risiko.

Rasio kredit bermasalah (non-performing financing/NPF gross) BNPL tercatat 2,92 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan rerata industri PP.

“OJK menyoroti masih adanya sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Hingga Oktober 2025, tercatat tiga dari 145 Perusahaan Pembiayaan belum memenuhi kewajiban modal minimum sebesar Rp100 miliar, sementara 8 dari 95 penyelenggara pinjol belum mencapai batas ekuitas Rp12,5 miliar,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaMelihat Wisata ‘Curug 1000 Paralayang’ Kendal dan Wisata di Kabupaten Grobogan
Artikel selanjutnyaSulistyo Yulianto Resmi Pimpin Bandara Ahmad Yani Semarang