photo/greenpeace

Semarang, Idola 92.6 FM – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Menurutnya, pencabutan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian ESDM mencatat, ada lima perusahaan yang mendapat izin melakukan pengerukan untuk tambang di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah melalui Bupati Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Diketahui, pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan polemik belakangan ini. Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut penambangan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Lalu, bagaimanakah cara mengatur pengeluaran izin pertambangan agar ke depan tidak perlu ada lagi pencabutan izin seperti kasus di kawasan Raja Ampat Papua Barat?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Rio Rompas. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: