Sekda Jateng Sumarno bersama Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Industri Manufaktur BKPM Ratih Purbasari Kania menyampaikan soal kebijakan kemudahan berinvestasi.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kebijakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), mulai diterapkan Pemprov Jawa Tengah.

Sebagai pilot project, kebijakan tersebut akan diterapkan di Batang Industrial Park Kabupaten Batang pada 2026 mendatang.

Sekda Sumarno mengatakan sosialisasi implementasi KLIK yang diikuti kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota se-Jateng, akan memberikan gambaran mengenai penerapan strategi KLIK, untuk kemudahan perizinan/menggaet investor. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

“Dengan (sosialisasi) ini, hambatan-hambatan perizinan terkait dengan konstruksi di kawasan industri, sudah tidak ada lagi. Tentu saja izin itu bisa dijalankan dengan cepat, sesuai dengan tata kelola, dan aturan yang seharusnya,” kata Sumarno.

Sumarno menjelaskan, strategi KLIK menjadi terobosan untuk melaksanakan proses konstruksi bangunan lebih cepat.

Saat ini, di Jateng terdapat empat daerah yang memiliki kawasan industri, yakni Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal dan Batang.

“Kemudahan ini tentunya akan menjadi daya tarik pelaku usaha untuk melakukan investasi. Selain (kemudahan) yang sudah ada di kawasan industri, yakni tax allowance, tax holiday dan tax deduction,” jelasnya.

Menurutnya, kemudahan itu diharapkan nantinya bisa diterapkan pula di 31 kabupaten/kota lainnya di Jateng.

Terutama, daerah yang kawasan peruntukan industri (KPI)-nya telah menjadi kawasan industri.

Sementara itu Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Industri Manufaktur BKPM Ratih Purbasari Kania menambahkan, selama ini salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha adalah lamanya proses perizinan dasar, yakni pada tahap konstruksi.

Melalui program tersebut, diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat proses pembangunan di kawasan industri.

“Dengan adanya KLIK ini, diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjadikan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ucap Ratih.

Menurut Ratih, bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan program tersebut, harus mendapatkan izin prinsip dulu dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Setelah itu, maka dapat langsung melakukan konstruksi sambil secara paralel mengurus izin lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL, Amdal) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya sepanjang telah memenuhi Tata Tertib Investasi Kawasan Industri (Estate Regulation). (Bud)

Artikel sebelumnyaPemprov Beri Perhatian Penuh pada UMKM di Jateng Karena Jadi Pondasi Ekonomi Daerah
Artikel selanjutnyaDongkrak Investasi, Pemprov Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis