Duta Besar India untuk Indonesia Sandeep Chakravorty memberikan kata sambutan secara daring dalam agenda hak asasi manusia.

Semarang, Idola 92,6 FM-Hak asasi manusia di setiap negara, menghadapi tantangan yang berbeda.

Jurnalis dituntut untuk mampu memahami tantangan dari penegakan hak asasi manusia.

Duta Besar India untuk Indonesia Sandeep Chakravorty mengatakan isu terkait hal asasi manusia cukup menarik untuk dibahas, dan bahkan Menteri HAM Indonesia Natalius Pigai belum lama ini berkunjung ke India berdialog dengan menteri hukum India dan Komisi Hak Asasi Manusia India. Hal itu dikatakan saat membuka sesi diskusi Voices of Tomorrow secara daring, belum lama ini.

Menurutnya, di India belum memiliki Kementerian HAM tetapi ada Komisi HAM yang cukup kuat peran dan partisipasinya.

Selamat atas dilantiknya Hadi Santoso, Ketua DPW PKS Jawa Tengah.

“Saya pikir topik ini sangat penting dan sentral. Hak asasi manusia sebenarnya diciptakan oleh seorang diplomat India di PBB, ketika Piagam Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sedang dirumuskan,” kata Sandeep.

Sandeep menjelaskan, hak asasi manusia di semua negara menghadapi tantangan yang berbeda.

Oleh karena itu, topik terkait hak asasi manusia cukup menarik untuk dibahas.

Peneliti Human Rights Watch dan Jurnalis Senior Andreas Harsono menambahkan, seorang jurnalis juga harus mampu memahami kebutuhan fungsional dari hak asasi manusia.

Menurutnya, hak asasi manusia selalu ada batasnya.

Apabila ada yang menyebut jika hak asasi manusia tanpa batas, artinya kurang wawasan luas dan kurang bahan bacaan

“Jadi di dalam berbagai macam perjanjian internasional, selalu ada batas-batasnya. Deklarasi hak asasi manusia piagam PBB itu tidak ada satu pun negara di dunia ini, yang tidak menyetujui piagam hak asasi manusia,” ucap Andreas.

Andreas menjelaskan, setiap negara terhadap piagam hak asasi manusia PBB selalu ditanya apakah sepakat atau tidak.

Apabila sepakat, maka menjadikan pijakan untuk membuat undang-undang di negaranya masing-masing.

“Kalau di Indonesia ya diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan kata lain, itu harus disepakati oleh parlemen masing-masing negara. Itulah hak asasi manusia. Hukum yang ada di negara tersebut, harus disesuaikan dengan perjanjian internasional,” pungkasnya. (Bud)