Ilustrasi pelemparan batu ke kereta api.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pelaku pelemparan batu terhadap KA Sancaka yang melintas, bakal diancam pidana apabila tertangkap.

KAI Daop 4 Semarang menyesalkan kasus pelemparan batu, yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum, para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan. Hal itu dikatakan melalui siaran pers, Selasa (8/7).

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” kata Franoto.

Menurut Franoto, kejadian serupa pernah terjadi pada Februari 2025 lalu dan menimpa KA Joglosemarkerto.

Beruntung, akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” jelasnya.

Franoto menjelaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur KUHP mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Ancaman pidananya penjara paling lama 15 tahun.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tandasnya. (Bud)