Semarang, Idola 92,6 FM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling), terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang, kemarin.
Pengemplang pajak berinisial SHB yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang, diketahui memiliki utang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi senilai Rp25,47 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh mengatakan langkah penyanderaan tersebut dilaksanakan Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang, dengan dukungan penuh Bareskrim Polri.
Menurutnya, Kanwil DJP Jateng I menyampaikan bahwa sebelum tindakan tegas dilakukan, upaya persuasif telah diberikan kepada wajib pajak namun tidak direspons dengan baik.
Nurbaeti menjelaskan, penyanderaan dilakukan sebagai bentuk pembatasan sementara terhadap kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu.
Sesuai ketentuan, gijzeling dapat diterapkan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan dinilai tidak beritikad baik dalam melunasi kewajibannya.
Wajib pajak dapat dilepaskan, jika seluruh utang dan biaya penagihan telah dibayar lunas.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya,” kata Nurbaeti.
Lebih lanjut Nurbaeti menegaskan, tindakan ini diharapkan memberi efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh serta memastikan hak negara dapat terpenuhi secara adil.
Kanwil DJP Jateng I akan terus bertindak tegas, terhadap setiap bentuk penghindaran pajak yang melanggar aturan.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap dan tepat waktu serta memanfaatkan fasilitas konsultasi gratis di kantor pelayanan pajak terdekat,” pungkasnya. (Bud)













