
Semarang, Idola 92,6 FM-Jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meringkus empat pelaku pencurian dengan pemberatan, spesialis minimarket dan toko kelontong yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Kendal.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kasus tersebut bisa diselesaikan, sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Termasuk, menjawab keprihatinan publik atas meningkatnya tindak kejahatan terhadap warga sipil maupun pelaku usaha kecil.
Menurut Dwi Subagio, para pelaku kerap beraksi dengan sasaran pertokoan di wilayah Kendal.
Aksi kejahatan para tersangka yang terakhir terjadi pada Selasa (22/4) dini hari, dan menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp450 juta.
“Modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli untuk survei toko pada siang hari, Lalu pada malam hari, mereka masuk melalui atap dengan cara merusak genteng dan pintu gudang, serta membawa kabur berbagai jenis rokok untuk dijual kembali,” kata Dwi Subagio.
Dwi Subagio menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, puluhan bungkus rokok berbagai merek dan peralatan kejahatan lainnya.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda mulai dari eksekutor, pengintai hingga penjual hasil curian.
“Satu pelaku lainnya masih buron, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.
Lebih lanjut Dwi Subagio menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan seorang pelaku berperan sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP ancaman pidana penjara hingga empat tahun. (Bud)