Semarang, Idola 92,6 FM-Kejati Jawa Tengah menerima pengembalian uang, yang diduga merupakan hasil tindakan korupsi melibatkan mantan penjabat (Pj) Bupati Cilacap 2023-2024 Awaluddin Muuri.
Diketahui, uang yang dikembalikan senilai Rp13 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya mengatakan uang tersebut, merupakan uang muka dari pembelian pabrik beras di Klaten milik seseorang berinisial RHW. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Rabu (16/7).
Menurut Lukas, uang yang digunakan merupakan hasil kasus dugaan korupsi dalam pembelian tanah di Cilacap.
Lukas menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidikan ditemukan uang yang diambil atau uang kejahatan tersebut sebesar Rp13 miliar telah dibayarkan tersangka untuk uang muka pembelian pabrik beras di Klaten.
“Dengan etikat baik pemilik pabrik beras mengembalikan uang tersebut. Kami tempatkan di rekening penitipan sementara, dan akan dibawa ke persidangan sebagai penyelamatan kerugian uang negara. R ini pengusaha biasa, sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Lukas.
Lebih lanjut Lukas menjelaskan, perkara kasus tersebut yaitu dugaan tindak pidana korupsi bermula atas pembelian tanah seluas 700 hektare dari BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) senilai Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Pembelian dilakukan pada 2023-2024, namun tanah yang dibeli tidak ada.
“Pengadaan lahan tersebut prosesnya tidak melalui skema yang benar, BUMD itu tidak bisa menguasai lahan karena masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro,” jelasnya.
Diketahui dalam kasus tersebut ada tiga tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penahanan yaitu mantan Pj Bupati Cilacap 2023-2024 Awaluddin Muuri, Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan bernama Andhi Nur Huda. (Bud)