Semarang, Idola 92,6 FM-Sinergi antar-instansi pemerintah, kembali membuahkan hasil bagi penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi menandatangani dua perjanjian kerja sama (PKS) yang memerkuat koordinasi dalam penegakan hukum dan pengawasan keuangan negara.
Penandatanganan PKS disaksikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang dilakukan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kerja sama ini bertujuan memerkuat pertukaran data dan informasi, pembentukan satuan tugas (Satgas) serta asistensi penanganan perkara dan isu strategis di bidang penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam serta memastikan pengelolaan keuangan dan hutan secara berkelanjutan dan berkeadilan.
“Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan koordinasi antar-instansi dapat berjalan semakin efektif sehingga upaya peningkatan penerimaan negara dan perlindungan sumber daya alam dapat terlaksana secara optimal dan berintegritas,” kata Bimo.
Bimo menjelaskan, DJP telah memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan PPATK secara efektif dan hasilnya berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp18,47 triliun dalam periode 2020-2025.
Capaian ini menjadi bukti konkret pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga keuangan negara.
“Sinergi DJP, PPATK dan BPKP diharapkan dapat terus menghasilkan dampak positif bagi penerimaan negara, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Bud)