Ilustrasi

Semarang, Idola 92,6 FM-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC).

OMC yang diduga melakukan penipuan, dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin).

Sementara, Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat dan melakukan bisnis di bidang media dan pemasaran serta komunikasi perusahaan.

Sedangkan OMC palsu, berada di Indonesia dan terindikasi melakukan aktivitas penipuan serta tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurutnya, anggota diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu, aplikasi/website yang digunakan beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama, dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering. Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang,” kata Hudiyanto.

Lebih lanjut Hudiyanto menjelaskan, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia dan pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

‘Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis”, atau disebut 2L. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” pungkasnya. (Bud)