
Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah, membongkar praktik pemalsuan pupuk di wilayah Kabupaten Boyolali.
Perusahaan itu, diketahui sudah beroperasi sejak lima tahun yang lalu.
Direktur Reskrimsus Kombes Arif Budiman mengatakan dari praktik pemalsuan pupuk di Boyolali, pihaknya menahan direktur perusahaan tersebut dan diancam pidana penjara selama lima tahun. Hal itu dikatakan di sela kegiatan gelar ungkap kasus di kantornya, Kamis (10/7).
Menurut Arif, pupuk yang diproduksi CV. Sayap ECP diketahui tidak sesuai dengan informasi dalam kemasan.
Hasil uji lab diketahui tidak sesuai komposisi, dan dampak di kemudian hari akan menjadi buruk bagi lahan pertanian.
“Tim dari Ditreskrimsus ada informasi pupuk palsu. Kemudian dari pendalaman dan pemeriksaan, tim penyelidikan melakukan konfirmasi ke petani dan meruntut asal pupuk. Kemudian ada gudang di Kabupaten Karanganyar. Setelah itu penelusuran kembali kemudian dapatkan lokasi pabrik di Kecamatan Ngemplak, Boyolali,” kata Arif.
Arif menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi diperiksa, termasuk pemilik perusahaan.
Informasi yang ada, perusahaan tersebut mampu memproduksi pupuk antara 260 ton hingga 400 ton per bulan.
Dari kegiatan ilegal itu, tersangka memeroleh keuntungan Rp200 juta per bulan.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tandasnya. (Bud)