Ketua LSM Sapu Jagad Gunung Muhammad Hindratno (kanan) saat menceritakan kondisi di sekitar kawasan Merapi-Merbabu.

Semarang, Idola 92,6 FM-LSM Sapu Jagad Gunung bersama Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan, kepada kapolda Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan Jateng ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dasarnya, terkait dengan buntut dari praktik dugaan tambang ilegal di Kabupaten Magelang.

Ketua LSM Sapu Jagad Gunung Muhammad Hindratno mengatakan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa keabsahan dari penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal dari Direktorat Reskrimsus Polda Jateng dan kerusakan jalan akibat aktivitas truk tambang yang dilakukan Dinas Perhubungan Jateng. Hal itu dikatakan saat ditemui di Semarang, Senin (5/5).

Hindratno menjelaskan, ada puluhan perusahaan tambang ilegal beroperasi di jalur sungai lereng Gunung Merapi dan Merbabu.

Aktivitas tersebut sudah dilakukan selama berpuluh-puluh tahun, dampaknya ratusan hektare hutan lindung di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi rusak.

Menurut Hindratno, pihaknya telah berulang kali melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut ke pemerintah daerah setempat dan provinsi maupun aparat penegak hukum.

Sebab, aktivitas tambang ilegal di Magelang cukup parah yakni melakukan pengerukan dengan kedalaman lebih dari 15 meter.

“Pengerukan sedalam itu berdampak pada kerusakan sumber mata air. Hal itu berpengaruh pada debit air sungai yang akan kering. Lebih jauh, nantinya berpengaruh pada sektor pertanian pedesaan akan mati. Miris, ekonomi pedesaan terdampak pada tambang ilegal yang hanya dinikmati oleh segelintir orang. Terutama orang-orang pusat,” kata Hindratno.

Sementara Koordinator MAKI Bonyamin Saiman menyatakan, tak hanya menggugat kapolda dan Dishub Jateng, tetapi juga menggugat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

“Iya dari Semarang kami akan ke Jakarta untuk gugat Kementerian KLHK, karena membiarkan Taman Nasional dijarah orang. Padahal di Taman Nasional pohon tumbang saja tidak boleh dijarah apalagi ini aktivitas pertambangan,” ucap Bonyamin. (Bud)

Artikel sebelumnyaUMKM Gayeng 2025 Perkuat Upaya Kompetensi Pelaku Usaha
Artikel selanjutnyaMengenal Galeri Sani Pottery di Borobudur Magelang