Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio (kanan) saat menjelaskan peran dari tersangka.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap seorang mahasiswa berinisial AGF alias KY, yang diduga terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda beberapa waktu lalu.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan penangkapan dilakukan, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran AGF. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Kamis (25/9).

“Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat. Ia berperan membantu merakit bom molotov bersama tersangka H, sekaligus menyuruh tersangka H untuk melempar ke arah petugas,” kata Dwi Subagio.

Menurut Dwi Subagio, motif pelaku adalah menciptakan kerusuhan sekaligus melukai aparat yang sedang bertugas mengamankan situasi.

Dwi Subagio menjelaskan, dari hasil analisa awal, AGF diketahui merupakan pengikut beberapa akun media sosial yang saat ini juga tengah diselidiki Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya.

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Saat ini penyidik masih mendalami peran AGF dalam rangkaian peristiwa tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Dwi Subagio menjelaskan, AGF dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain,

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 55 dan 212 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bud)