Semarang, Idola 92.6 FM-Aturan terkait pembayaran royalti dalam UU Hak Cipta kini menjadi polemik yang terus menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak mengaku waswas untuk memutar hingga menyanyikan lagu imbas adanya kewajiban royalti tersebut.

Peraturan mengenai pembayaran royalti itu kini memang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh sejumlah musisi Indonesia. Mereka meminta kepastian yang tegas ihwal pembayaran royalti atas karyanya yang dibawakan oleh orang lain.

Salah satu pihak yang keberatan dengan kebijakan baru ini adalah pengusaha hotel, resto, kafe hingga kedai kopi. Mereka merasa dibebani oleh kewajiban membayar royalti atas lagu-lagu yang diputarkan di ruang usaha mereka. Bahkan, sebagian dari mereka memilih untuk tidak memutarkan musik sama sekali demi menghindari kewajiban tersebut.

Lalu, memahami duduk perkara royalti lagu. Apa sebenarnya goalโ€™s besar yang ingin dicapai dengan kebijakan penerapan royalti lagu ini? Bagaimana agar royalti lagu tak membebani pengusaha dan merugikan pencipta lagu?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Alan Maulana Yusran (Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)) dan Dr Yenny Eta Widyanti (Pakar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang). (her/yes/dav)

Simak podcast diskusinya: