Semarang, Idola 92.6 FM-Beberapa waktu belakangan, jelang peringatan HUT ke-80 RI, publik dihebohkan dengan kemunculan bendera hitam bergambar tengkorak Jolly Roger bertopi jerami. Lambang kru โ€Bajak Laut Topi Jeramiโ€ pimpinan Monkey D Luffy di serial anime One Piece itu banyak diunggah di akun-akun media sosial seperti Instagram, X, Tiktok, hingga Facebook.

Tak jarang, ada pula yang mengganti foto profil di media sosial mereka menjadi lambang One Piece. Ada pula yang dipasang di truk, tiang bendera, hingga rumah-rumah.

Sebagian konten di media sosial itu berisi unggahan ulang video-video bendera One Piece yang dipasang di sejumlah daerah. Namun, sebagian lainnya mempertanyakan respons pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melarang pengibaran bendera tersebut.

Hal ini terjadi karena sejumlah menteri dan anggota DPR melontarkan larangan dan ancaman pidana terhadap pengibar bendera One Piece. Sejumlah warga yang mengibarkan bendera pun didatangi aparat.

Dilansir dari Kompas.id (05/08/2025), analis Drone Emprit-Nova Mujahid, mengatakan, hasil pemantauan di media sosial X menemukan bahwa ajakan untuk memasang bendera One Piece pertama kali muncul pada 26 Juli 2025. Ajakan itu disampaikan oleh satu akun X ketika mengomentari unggahan gambar logo HUT Ke-80 RI.

Lalu, bagaimana memaknai bendera One Piece yang belakangan viral di Indonesia? Bagaimana mestinya Pemerintah merespons pemasangan bendera One Piece?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, nanti kami akan berdiskusi dengan narasumber: Dr. Saifur Rohman (Ahli filsafat dan Budayawan Universitas Negeri Jakarta) dan Dr Azmi Syahputra (Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki)). (her/yes/dav)

Simak podcast diskusinya: