Semarang, Idola 92,6 FM-Pemerintah dikabarkan tengah mengkaji rencana untuk memutihkan atau menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp7,6 triliun.
Rencana ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyebut bahwa pemerintah masih perlu melakukan verifikasi data sebelum kebijakan itu benar-benar dijalankan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, total tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga saat ini mencapai Rp7,691 triliun.
Atas rencana ini, sejumlah pihak mengapresiasi rencana Pemerintah tersebut. Apabila kebijakan ini dilakukan, merupakan langkah positif yang patut disambut baik. Sebab, ini akan memberi harapan baru bagi jutaan peserta mandiri yang selama ini terhambat mendapatkan layanan JKN.
Lalu, mengkaji rencana Pemerintah yang berencana memutihkan atau menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang nilainya capai Rp7,6 triliun; apa plus-minusnya? Apakah kebijakan ini merupakan langkah bijak untuk memberikan keadilan dan kemudahan bagi peserta JKN — terutama mereka yang terdampak ekonomi? Atau justru menimbulkan risiko moral hazard dan beban keuangan bagi negara? Bagaimana pula dampaknya terhadap keberlanjutan program JKN dan rasa keadilan bagi peserta yang selama ini taat membayar iuran?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar dan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, doktor Edy Wuryanto, M.Kep. (her/yes/dav)
Simak podcast diskusinya: