Indonesia Airlines
Indonesia Airlines.

Semarang, Idola 92.6 FM – Baru-baru ini, kabar adanya maskapai baru Indonesia Airlines, ramai dibicarakan masyarakat. Maskapai itu disebut menawarkan layanan komersial berjadwal tetapi dengan pengalaman premium layaknya jet pribadi.

Meskipun begitu, Kemenhub menegaskan, bahwa sampai dengan saat ini belum ada pengajuan izin operasional maupun izin pendirian maskapai tersebut. Penegasan Kemenhub ini kemudian menimbulkan keraguan, apakah mungkin maskapai penerbangan komersial ini bisa memiliki layanan penerbangan kelas premium?

Maskapai Indonesia Airline adalah anak perusahaan Calypte Holding Pte. Ltd yang berkantor pusat di Singapura. Perusahaan ini didirikan oleh pengusaha asal Aceh bernama Iskandar. Selain berstatus pendiri, Iskandar juga menjabat sebagai Executive Chairman Calypte Holding Pte. Ltd.

Melalui keterangan tertulis pekan lalu, Iskandar mengumumkan peluncuran Indonesia Airlines. Dia menyebut bahwa layanan penerbangan kelas premium hanya bisa dirasakan oleh penyewa jet pribadi. Dan dia ingin membawa pengalaman itu ke pasar yang lebih luas.

Lalu, menyoroti peluncuran maskapai Indonesia Airlines; apakah ini tergolong airlines asing yang menggunakan nama Indonesia—sebagai brand? Lalu, bisakah dibenarkan? Jadi, bagaimana sikap pihak otoritas di Indonesia?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Alvin Lie (Pemerhati Penerbangan) dan Sriyanto Saputro (Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News