Semarang, Idola 92.6 FM – Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang tes kemampuan akademik (TKA) telah disahkan oleh Mendikdasmen Prof Abdul Mu’ti. Mendikdasmen Abdul Mu’ti melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan, jika sekolah yang tidak memenuhi kriteria harus menginduk ke sekolah lain dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik.

Tes Kemampuan Akademik diselenggarakan bagi murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA atau sederajat. Jika sebuah sekolah tidak memenuhi syarat, maka dalam melaksanakan TKA sekolah itu harus menginduk ke sekolah lain yang sudah memenuhi kriteria. Persyaratan utama bagi sekolah untuk dapat melaksanakan TKA tanpa menginduk ke satuan pendidikan lain, harus sudah terakreditasi.

Lalu, apa tujuan dari Permendikdasmen No 9 tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Aakademik? Aspek krusial apa yang mendorong munculnya kebijakan ini? Apakah standar satuan pendidikan sedang “dinaikkan mistarnya?” Kemudian kapan pelaksanaannya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Toni Toharudin (Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP)) dan Suparno Sastro (Anggota Dewan Pakar Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: