ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM-Pada 17 Agustus 2025, usia kemerdekaan RI akan genap 80 tahun. Beragam upaya terus dilakukan untuk mengisi kemerdekaan. Meski di sisi lain, sejumlah persoalan masih belum sepenuhnya dapat diatasi. Salah satunya, persoalan di bidang hukum.

Dalam 80 tahun kemerdekaan RI, bidang hukum telah mengalami berbagai perkembangan dan catatan penting. Secara umum, ada transformasi dari sistem hukum warisan kolonial ke sistem hukum yang lebih mandiri meskipun tantangan dalam reformasi dan implementasi hukum tetap ada.

Secara keseluruhan, 80 tahun kemerdekaan telah membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum Indonesia tetapi tantangan dalam implementasi dan reformasi hukum masih terus dihadapi.

Upaya reformasi hukum terus dilakukan, namun implementasinya seringkali menghadapi hambatan. Tantangan utama adalah memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan efektif di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, korupsi juga masih menjadi masalah serius yang menghambat upaya penegakan hukum dan pembangunan.

Lalu, merefleksi peringatan 80 tahun Kemerdekaan RI bidang hukum; apa saja catatan penting yang patut menjadi perhatian serius pemerintah selama satu tahun belakangan ini? Apa upaya ke depan yang mesti dilakukan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya perbaikan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto & Tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi) dan Prof Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang/ ahli Hukum Tata Negara). (her/yes/dav)

Simak podcast diskusinya: