
Semarang, Idola 92,6 FM-OJK mencatat, terdapat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga Juni 2025.
OJK juga telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas satu bursa kripto dan satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian serta satu pengelola tempat penyimpanan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan tren perdagangan aset kripto di Indonesia, terus mengalami peningkatan. Hal itu dikatakan melalui siaran pers secara daring, kemarin.
Menurut Hasan, OJK melaporkan jumlah investor aset kripto pada Mei 2025 meningkat 4,38 persen menjadi 14,78 juta.
Sedangkan nilai transaksi aset kripto per Mei 2025, tembus Rp49,57 triliun.
Hasan menjelaskan, nilai transaksi kripto pada Mei 2025 tumbuh cukup tajam dibanding bulan sebelumnya.
“Nilai transaksi aset kripto sepanjang Mei 2025 tercatat meningkat signifikan. Tercatat sebesar Rp49,57 triliun. Meningkat dibandingkan bulan April 2025 yang senilai Rp35,61 triliun,” kata Hasan.
Lebih lanjut Hasan menjelaskan, pada bulan yang sama, kapitalisasi pasar aset kripto mengalami penurunan secara bulanan.
Angkanya berkurang dari Rp34,37 triliun di April 2025, menjadi Rp31,49 triliun per Mei 2025.
Namun demikian, pihaknya optimistis peningkatan jumlah konsumen dan transaksi kripto mencerminkan kepercayaan terhadap pasar kripto dalam negeri.
“Tentu tren peningkatan jumlah konsumen maupun jumlah nilai transaksi aset kripto ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (Bud)