
Semarang, Idola 92,6 FM-OJK dinilai sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Penilaian tersebut ditandai dengan penganugerahan Arkaya Wiwarta Prajanugraha, dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penghargaan diserahkan langsung Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta, kemarin.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, capaian tersebut mencerminkan komitmen berkelanjutan OJK dalam menjunjung prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Predikat ini menjadi pengingat bagi OJK untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Friderica.
Friderica menjelaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya OJK membangun kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga fondasi dalam memperkuat akuntabilitas dan perlindungan konsumen jasa keuangan,” jelasnya.
Menurut Friderica, selain predikat badan publik terbaik nasional, OJK juga menempati posisi kedua terbaik untuk kategori Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK) dengan nilai total 98,70 poin.
Penilaian ini dilakukan melalui serangkaian tahapan yang mencakup pengisian self assessment questionnaire, penilaian enam aspek utama serta presentasi uji publik.
Berbagai inovasi digital yang dikembangkan OJK, bertujuan memermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik.
“Melalui penguatan PPID, pengembangan aplikasi mobile, serta penyempurnaan website OJK, kami ingin memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi secara optimal,” imbuhnya.
Lebih lanjut Friderica menjelaskan, capaian pada tahun ini melanjutkan konsistensi OJK dalam keterbukaan informasi publik.
Pada 2023 dan 2024, OJK juga menyandang predikat badan publik informatif dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89.
“OJK terus memperkuat layanan informasi publik melalui penyediaan ruang layanan informasi di seluruh kantor OJK, peningkatan akses bagi penyandang disabilitas, serta diseminasi informasi melalui konferensi pers bulanan yang melibatkan seluruh anggota Dewan Komisioner OJK,” pungkasnya. (Bud)







