Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (kiri) saat menyampaikan materi terkait klaim asuransi di wilayah bencana.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK meminta industri asuransi dan reasuransi, untuk memercepat serta menyederhanakan proses pembayaran klaim akibat bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera.

Langkah ini dilakukan, untuk memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat dan pemulihan ekonomi di daerah terdampak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK juga telah meminta perusahaan asuransi, melakukan pendataan awal atas potensi kerugian yang masuk dalam cakupan pertanggungan, baik asuransi umum maupun asuransi jiwa. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Ogi menjelaskan, berdasarkan data sementara dari 39 perusahaan asuransi, potensi klaim akibat kerusakan properti (property damage) tercatat mencapai Rp492,53 miliar.

Sementara itu, klaim atas kerusakan kendaraan bermotor diperkirakan sebesar Rp74,50 miliar.

Menurut Ogi, terdapat eksposur asuransi barang milik negara di wilayah terdampak bencana yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar.

Adapun untuk asuransi jiwa, hingga saat ini masih terus dilakukan pemantauan dan pendalaman data oleh industri asuransi.

“Sejalan dengan kebijakan restrukturisasi yang diterapkan oleh perbankan dan lembaga pembiayaan bagi debitur terdampak bencana, OJK memastikan kualitas kredit atau pembiayaan tetap dipertahankan. Dengan kebijakan tersebut, klaim kepada perusahaan asuransi maupun lembaga penjaminan tidak serta-merta timbul,” kata Ogi.

Lebih lanjut Ogi menjelaskan, OJK tetap mewajibkan perusahaan asuransi umum dan lembaga penjaminan untuk menyiapkan pencadangan atas potensi risiko gagal bayar guna memastikan kemampuan pembayaran klaim di masa mendatang. (Bud)