Dua tersangka penggelapan premi asuransi yang akan dilimpahkan ke JPU.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian, berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Perkara ini terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022, di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker dengan total premi yang digelapkan sebesar Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

Perbuatan tersebut dilakukan WN selaku Direktur Utama, dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Riyadi menjelaskan, beberapa upaya itu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama Iima tahun, dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

“Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum, dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap (P.21). Selanjutnya Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025,” kata Riyadi.

Menurut Riyadi, OJK menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel.

Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memerkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan. (Bud)

Artikel sebelumnyaKAI Siap Berikan Pelayanan Optimal di Masa Nataru
Artikel selanjutnyaInvestor Asal Dubai Bakal Bangun Pabrik Urea di Jateng