Semarang, Idola 92,6 FM-OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8).
Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal diselenggarakan, sebagai langkah nyata untuk memerkuat pelindungan masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan publik serta menegaskan komitmen kolektif seluruh otoritas, kementerian/lembaga maupun industri jasa keuangan dalam menghadapi maraknya penipuan digital (scam) dan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kampanye nasional tersebut, merupakan momentum penting untuk semakin bersinergi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan semakin maraknya kasus penipuan keuangan digital atau scamming.
Termasuk, meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan mendorong keterlibatan aktif industri jasa keuangan.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap scam dan aktivitas keuangan ilegal harus dilakukan secara konsisten dan kolaboratif serta berkesinambungan.
“Keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal ini hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, serta komitmen ekosistem. Dan, melalui kampanye ini kita ingin membangun ekosistem keuangan yang tidak hanya lebih aman, tapi juga lebih inklusif dan berkeadilan,” kata Mahendra.
Mahendra menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan digital di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dengan modus yang semakin kompleks, terorganisir, dan menyasar seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai platform digital.
OJK bersama Satgas PASTI membentuk IASC yang merupakan pusat penanganan penipuan (scam) yang menggunakan transaksi di sektor keuangan, dengan metode penanganan yang cepat dan berefek-jera.
“Berdasarkan laporan terkini IASC, hingga 17 Agustus 2025 tercatat telah masuk 225.281 laporan diterima. Ada 139.512 laporan dari korban melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC, 85.769 laporan korban langsung ke sistem IASC. Sebanyak 359.733 rekening terverifikasi, dengan 72.145 rekening telah diblokir. Kerugian dana korban mencapai Rp4,6 triliun, dengan Rp349,3 miliar dana berhasil diblokir,” jelasnya.
Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, ancaman scam terhadap masyarakat cukup serius dan dibutuhkan kolaborasi antar-otoritas serta industri dalam memercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening dan pelacakan pelaku. (Bud)