Semarang, Idola 92,6 FM-OJK menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon PAKD (CPAKD) terdaftar, sebagai rujukan resmi bagi masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto secara aman dan legal.
Whitelist tersebut memuat daftar entitas beserta aplikasi atau platform, yang telah memeroleh izin dan/atau penetapan dari OJK.
Kebijakan ini bertujuan memerkuat pelindungan konsumen, sekaligus menjaga integritas ekosistem aset keuangan digital di Indonesia, seiring peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan bahwa Whitelist menjadi acuan utama bagi masyarakat, untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam bertransaksi. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
“Masyarakat harus menjadikan Whitelist OJK sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian,” kata Ismail.
Ismail menjelaskan, penerbitan Whitelist ini didasarkan antara lain pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 yang mewajibkan penyelenggara teknologi sektor keuangan memenuhi ketentuan perizinan, serta Pasal 304 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyelenggarakan kegiatan tanpa izin.
“Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK mengimbau masyarakat hanya melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto melalui entitas dan kanal resmi yang tercantum dalam Whitelist, serta tidak menggunakan aplikasi atau website di luar daftar tersebut,” jelasnya.
Ismail juga mengingatkan masyarakat, untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan edukasi atau komunitas kripto.
“Kami meminta masyarakat untuk mencermati kesesuaian nama entitas, aplikasi, dan alamat website dengan Whitelist OJK, serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain menyerupai, dan promosi di media sosial atau grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ismail menegaskan, setiap perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Nantinya, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan tanpa izin sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.
“Dalam memilih produk aset keuangan digital dan kripto, OJK mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas dan produknya berizin serta tercantum dalam Whitelist, sedangkan Logis berarti mewaspadai janji imbal hasil yang tidak wajar atau tidak masuk akal,” pungkasnya. (Bud)












