
Semarang, Idola 92,6 FM-OJK kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI), untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
Pertemuan berlangsung di Kantor OJK Jakarta, kemarin.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan pertemuan ini merupakan kali kedua yang difasilitasi OJK, sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.
Rizal menjelaskan, kehadiran OJK dalam penyelesaian kasus DSI merupakan bagian dari komitmen pelindungan konsumen dan pengawasan sektor jasa keuangan.
“OJK telah menjalankan berbagai langkah sesuai kewenangan untuk mengawal penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para lender,” kata Rizal.
Menurut Rizal, sebelumnya OJK memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen DSI menyatakan bertanggung jawab menyelesaikan pengembalian dana lender secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan dan menyusun rencana aksi yang melibatkan perwakilan lender untuk disampaikan kepada OJK.
“Sejalan dengan upaya pengawasan, OJK juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. Hasil koordinasi tersebut berujung pada pemblokiran rekening DSI sebagai bagian dari langkah pengamanan dana,” jelasnya.
Lebih lanjut Rizal menjelaskan, OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus guna melacak aliran transaksi perusahaan.
Sebagai bagian dari langkah tegas, OJK juga mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025.
“Melalui sanksi ini, DSI dilarang menghimpun dana baru maupun menyalurkan pembiayaan baru, serta tidak diperkenankan mengalihkan aset dan mengubah susunan manajemen tanpa persetujuan tertulis OJK,” pungkasnya. (Bud)













