Semarang, Idola 92,6 FM-OJK menegaskan, tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima.
Termasuk, izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan perusahaan tersebut terkait penawaran jasa persiapan dan konsultasi atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan penggunaan nama dan/atau logo OJK dari Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurut Ismail, OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi dan perlindungan konsumen serta masyarakat,” kata Ismail.
Ismail mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
Selalu memastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha, dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
“Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,” jelasnya.
Lebih lanjut OJK juga menegaskan, tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan maupun persetujuan dan pendaftaran serta pengesahan ataupun penelaahan atas rencana aksi korporasi selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. (Bud)