Semarang, Idola 92,6 FM-OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025, tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
Aturan tersebut hadir sebagai langkah strategis memerkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi dan memerkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan POJK terbaru tersebut, mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini dan dapat diperbandingkan sesuai standar internasional. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurutnya, laporan yang dipublikasikan meliputi laporan keuangan dan kinerja serta eksposur risiko maupun permodalan hingga laporan suku bunga dasar kredit serta laporan lain sesuai peraturan yang berlaku.
“Aturan ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga menyesuaikan dengan kepentingan nasional,” kata Ismail.
Ismail menjelaskan, penyusunan POJK dilakukan dengan melibatkan masukan dari perbankan, asosiasi, investor, akademisi hingga rekomendasi lembaga internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Selain itu, POJK juga memerkuat aspek integritas penyusun laporan keuangan dengan kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA), serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah.
“Bank yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun nondenda,” jelasnya.
Lebih lanjut Ismail menjelaskan, ketentuan berlaku untuk bank umum konvensional dan bank umum syariah maupun unit usaha syariah hingga kantor cabang bank asing.
Regulasi tersebut akan efektif enam bulan setelah diundangkan, yaitu pada Februari 2026.
“Kami berharap, aturan baru ini mampu memperkuat tata kelola perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional,” pungkasnya. (Bud)