Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.

Semarang, Idola 92,6 FM-Menjelang musim liburan akhir tahun, OJK mengingatkan masyarakat, agar lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan penjualan tiket dengan harga murah yang beredar secara online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK menerima banyak laporan terkait penipuan jual beli tiket murah, terutama menjelang momen libur panjang. Hal itu dikatakan melalui siaran pers secara daring, kemarin.

“Biasanya saat Lebaran atau akhir tahun, aktivitas masyarakat meningkat dan banyak yang menjadi korban penipuan, terutama pada jual beli tiket online dengan harga di bawah pasar,” kata Frederica.

Menurutnya, berbagai aduan masyarakat tersebut disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Frederica menjelaskan, sejak peluncurannya pada 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC mencatat total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan mencapai Rp7,5 triliun.

Selain itu, sebanyak 503.794 rekening dilaporkan terlibat dalam aktivitas mencurigakan dan 100.565 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp383,6 miliar.

“IASC menjadi wadah nasional untuk memperkuat upaya bersama memberantas kejahatan keuangan digital,” jelasnya.

Lebih lanjut Frederica menjelaskan, OJK juga menerima 43.101 aduan konsumen sepanjang 2025 melalui portal perlindungan konsumen.

Dari jumlah tersebut, 16.067 aduan berasal dari sektor perbankan, 16.635 aduan dari fintech, 8.367 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari asuransi dan 576 dari pasar modal serta IKNB lainnya.

“Sebagian besar aduan, yakni 91,85 persen,
telah diselesaikan melalui mekanisme internal dispute resolution (IDR) oleh lembaga jasa keuangan terkait. Sementara 8,15 persen masih dalam proses penanganan,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPenyaluran Kredit Usaha di Jateng Capai Rp35,5 Triliun