Semarang, Idola 92,6 FM-Sektor ekonomi digital semakin menunjukkan tajinya, sebagai salah satu penopang penerimaan negara.
Hingga 31 Agustus 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan pajak digital sebesar Rp41,09 triliun.
Angka ini berasal dari empat sumber utama yaitu PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan Rp31,85 triliun. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Rosmauli menjelaskan, pajak ini dipungut dari perusahaan-perusahaan raksasa digital yang ditunjuk pemerintah.
Hingga saat ini, ada 236 perusahaan yang masuk daftar pemungut PPN PMSE, termasuk nama-nama baru seperti Blackmagic Design Asia, Samsung Electronics, PIA Private Internet Access dan Neon Commerce.
Menurutnya, ada satu perusahaan, TP Global Operations Limited yang dicabut statusnya sebagai pemungut.
“Dari 236 perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 201 sudah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak,” kata Rosmauli.
Rosmauli menjelaskan, tren penerimaan PPN PMSE terus meningkat sejak kali pertama diberlakukan pada 2020 kemarin.
Mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020, kini jumlahnya sudah mencapai Rp6,51 triliun hanya untuk periode Januari-Agustus 2025.
“Selain PMSE, pajak dari aset kripto juga ikut menyumbang Rp1,61 triliun. Meski nilainya tidak sebesar PMSE, kontribusi kripto cukup stabil sejak 2022. Penerimaan ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi kripto senilai Rp770,42 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp840,08 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut Rosmauli menjelaskan, pajak dari industri fintech mencatat setoran Rp3,99 triliun hingga Agustus 2025.
Pajak fintech ini berasal dari bunga pinjaman, baik yang diterima wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.
Trennya pun terus menanjak sejak 2022, dan tahun ini sudah menyumbang hampir Rp1 triliun.
Kontributor lainnya datang dari Pajak SIPP yang berhasil mengumpulkan Rp3,63 triliun.
Pajak ini dikenakan atas transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Sebagian besar penerimaan berasal dari PPN, yakni Rp3,39 triliun, sementara sisanya dari PPh Pasal 22.
“Dengan realisasi Rp41,09 triliun, pajak digital semakin menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital. Tren positif ini akan terus berlanjut, seiring berkembangnya ekosistem digital mulai dari belanja online, layanan keuangan hingga perdagangan aset digital,” pungkasnya. (Bud)













