Sejumlah pelaku yang berbuat anarkis dikumpulkan di Gedung Borobudur Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah melepas sekitar 300an orang pelaku tindak anarkis yang tertangkap dan diserahkan kepada orang tua masing-masing, Minggu (31/8) sore.

Namun, para pelaku tetap dikenai wajib lapor ke Polda Jateng baik yang masih di bawah umur atau telah berusia 18 tahun.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap ratusan pelaku tindak anarkis, dan kemudian mengembalikan kepada orang tua masing-masing.

Menurut Artanto, ratusan pelaku anarkis yang diamankan itu kebanyakan berasal dari Kota Semarang.

Para pelaku anarkis terbukti melakukan tindakan penyerangan Mapolda, melakukan pelemparan batu ke arah petugas maupun pengrusakan sejumlah fasilitas umum.

Artanto menjelaskan, pihaknya para pelaku yang dilepaskan itu selanjutnya dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan di kantor Direktorat Reskrimum Polda Jateng.

Bagi yang di bawah umur, wajib diantar dan didampingi orang tuanya.

“Mereka tetap dilakukan proses verbal, dan hari ini bisa pulang. Dan semua yang berjumlah 327 (pelaku) wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Dan ketujuh orang yang naik proses sidiknya, akan diproses verbal sampai proses pengadilan,” kata Artanto.

Lebih lanjut Artanto menjelaskan, dari 300an pelaku anarkis yang ditangkap dan kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing itu ada tujuh pelaku dilakukan pendalaman karena menjurus ke arah tindak pidana.

Ketujuh pelaku tersebut berdiri dari enam orang anak dan seorang dewasa, ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

“Ketujuh pelaku itu telah melakukan pelanggaran pidana berupa pengrusakan dan pelemparan, sehingga mengakibatkan adanya kerusakan fasilitas umum maupun perkantoran. Untuk yang melakukan pembakaran di sejumlah tempat di Semarang masih kita lakukan pendalaman, karena kita menangkap mereka berdasarkan bukti dan tertangkap tangan,” tandasnya. (Bud)