Pelaku pembunuhan saat digelandang petugas Polrestabes Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kurang dari 24 jam, aparat Polrestabes Semarang menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita di sebuah kamar di Hotel Citra Dream.

Pelaku ditangkap, di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya.

Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena mengatakan pelaku atas nama Aditya Dwi Nugraha, dan nekat menghilangkan nyawa korbannya berinisial DNS warga Jakarta. Hal itu dikatakan saat gar ungkap kasus di Mapolrestabes, Rabu (11/6) sore.

Andika menjelaskan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena merasa tidak puas atas pelayanannya.

Pelaku mengaku jika dirinya memang menghubungi korban, lewat aplikasi kencan dan janjian di Hotel Citra Dream.

Menurut Andika, pelaku saat di dalam kamar hotel sedang terpengaruh minuman keras dan mencekik korban karena tak puas dengan pelayanannya ketika berhubungan.

Sebelum kabur, pelaku sempat membawa gawai dan rokok elektrik serta uang milik korban.

“Tidak puas dengan pelayanan korban (open BO), sehingga pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia dan kemudian mengambil barang milik korban,” kata Andika.

Lebih lanjut Andika menjelaskan, kejadian bermula ketika pihak RSUP dr Kariadi melaporkan ke aparat kepolisian karena menerima pasien dengan kondisi mengalami tindak kekerasan akibat luka lebam dan tidak wajar.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Jatanras menangkap pelaku Aditya di Surabaya kurang dari 24 jam.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Bud)