BPJS Kesehatan

Semarang, Idola 92,6 FM-BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terkait peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Terutama, untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).

Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan Yessi Kumalasari mengatakan saat ini, pemerintah pusat menggunakan Data Tunggal Sosial-Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber kepesertaan PBI JK. Hal itu dikatakan saat ditemui di Semarang, belum lama ini.

Menurut Yessi, PBI JK sebelumnya hanya dari data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sekarang sinkronisasi data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan data dari kementerian lainnya.

Yesi menjelaskan, setiap bulannya Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data serta sinkronisasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun Kementerian Kesehatan.

Menurut Yesi, yang saat ini dibutuhkan adalah peran aktif dari pemerintah kabupaten/kota sampai level desa/kelurahan karena input data dari lini terdepan.

“Bagi kami, penjaminan hanya bagi masyarakat yang aktif. Kalau ada kondisi yang non aktif dan membutuhkan layanan kesehatan, yang kasihan adalah peserta karena dia harus berproses lebih dahulu. Entah pindah ke segmen mandiri, atau kalau benar-benar tidak mampu ada koordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten/kota,” kata Yesi.

Lebih lanjut Yesi menjelaskan, BPJS Kesehatan di level kabupaten/kota berkoordinasi dengan dinas setempat untuk memberikan informasi kepada masyarakat peserta JKN.

Pihak BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia, untuk memberikan surat pemberitahuan kepada masyarakat yang terdampak karena penghapusan data JKN.

“Kalau sudah menerima surat itu, mohon koordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Tapi kalau memang mampu secara ekonomi, kami sarankan menjadi peserta JKN mandiri atau sudah bekerja yang jadi peserta penerima upah,” pungkasnya. (Bud)