Semarang, Idola 92,6 FM-Kuasa hukum pemilik Dafam Group menyebut, kliennya melapor pemilik Spigel, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan surat.
Dugaan pemalsuan surat itu, atas obyek bangunan di Jalan Jalak, Kota Lama Semarang.
Kuasa hukum, Adi Nurachman mengatakan jika kliennya memang telah melaporkan Shita Devi Kusumawati ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan surat pada obyek bangunan di Jalan Jalak tersebut. Hal itu dikatakan saat ditemui wartawan di Semarang, Kamis (12/6).
Menurut Adi, bukan hanya Shita yang dilaporkan ke Polda Jateng tapi juga Likuidator NV Jopian dan Kusuma Tjitra serta Mustika.
“Secara administratif kami laporkan di polda, berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan pernyataan tidak sengketa maupun penguasaan fisik. Termasuk yang penjual pembeli kami laporkan juga. Karena ada dua pemalsuan surat, surat tidak sengketa maupun penguasaan fisik dan lain sebagainya sehingga terjadi jual-beli,” kata Adi.
Adi menjelaskan, kliennya membantah jika ingin memiliki lahan tersebut karena sejak awal adalah penyewa.
Kliennya juga tidak pernah mengklaim sebagai pemilik, sebab tanah tersebut milik negara.
“Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tanggal 24 September 1980 berakhir, dan statusnya menjadi tanah negara. Terakhir, berdasarkan putusan PTUN sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung, HGB yang diajukan SDK telah dibatalkan. Putusan PTUN inilah yang menjadi legal standing kami dalam melaporkan SDK,” jelasnya.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku, maka prioritas akan diberikan kepada yang merawat dan menguasai secara terus-menerus minimal 20 tahun.
“Dalam perihal ini, kalian kami memenuhi kualifikasi tersebut,” pungkasnya. (Bud)