Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah menggandeng Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam upaya pengawasan pembangunan di provinsi ini.

Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan sinergi antara BPKP, Pemprov dan instansi lainnya di Jateng akan terus ditingkatkan. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Menurutnya, sinergi tersebut dalam rangka fungsi pembinaan dan pengawasan serta operasional kegiatan pembangunan di wilayah tersebut.

Luthfi menjelaskan, beberapa hal yang dikolaborasikan adalah terkait program-program prioritas Provinsi Jateng.

Bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penegak hukum lainnya, BPKP akan melakukan fungsi pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan bahkan monitoring program.

“Kolaborasi pengawasan juga akan dilakukan terkait dengan program strategis nasional yang ada di Jawa Tengah. Serta bantuan keuangan untuk pemerintah desa, baik dana desa dari pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah provinsi,” kata Luthfi.

Lebih lanjut Luthfi menjelaskan, sudah menjadi kewajiban bagi pemprov untuk mendukung PSN.

Untuk PSN di Jateng cukup banyak meliputi Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kawasan Industri Kendal (KIK), proyek giant sea wall, jalan tol, bendungan dan sebagainya.

“Prioritas berikutnya adalah pengawasan pelaksanaan bantuan keuangan dan dana desa. Sebab, sejauh ini Pemprov Jateng telah mengucurkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang jumlahnya tidak sedikit. Begitu juga dengan kucuran dana desa dari pemerintah pusat yang total mencapai triliunan rupiah,” jelasnya.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Setyo Nugroho menambahkan, tantangan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) saat ini tidak mudah.

Mulai dari peningkatan pendapatan, perencanaan pembangunan, dan lainnya.

“BPKP memfokuskan pada tiga hal strategis. Pertama, pengawalan dan pengawasan barang jasa dan PAD. Kedua, efektivitas hasil dari kinerja pemerintah daerah dan desa. Ketiga, tata kelola terkait dengan manajemen risiko pembangunan,” ucap Setyo. (Bud)