Gubernur Ahmad Luthfi menyebut, Pemprov Jateng akan membentuk Satgas PHK.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK), guna mereduksi potensi PHK masal dan mengambil langkah pencegahan PHK karyawan tanpa pemenuhan kewajiban.

Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan satgas mulai bertindak, ketika suatu perusahaan masuk dalam kategori kuning. Hal itu dikatakan saat berkunjung ke kantor Disnakertrans Jateng, kemarin.

Menurut Luthfi, satgas PHK merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan daerah segera merumuskan yang harus dilakukan.

“Jadi, satgas PHK itu kita gunakan tidak pada saat perusahaan itu sudah pailit (merah). Tetapi dari upaya pencegahan pun sudah kita terjunkan, sehingga secara tidak langsung mencegah terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan,” kata Luthfi.

Luthfi menjelaskan, satgas PHK terdiri dari beberapa komponen antara lain Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja atau serikat buruh yang ada di perusahaan serta pihak pengusaha atau pemilik perusahaan.

Pihak di luar juga akan dilibatkan, sesuai dengan fungsinya.

“Isinya nanti macam-macam. Ada beberapa kompartemen yang harus kita masukkan, membuat rencana kerja, dan baru kita jalankan,” jelasnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menambahkan, selama ini pihaknya sudah melakukan segmentasi perusahaan dengan tiga kategori.

Perusahaan dengan kategori hijau atau mantap, adalah perusahaan yang melaksanakan aturan-aturan norma ketenagakerjaan dan selanjutnya perusahaan kuning serta merah.

“Kuning itu biasanya ada permasalahan-permasalahan. Misalnya lembur tidak dibayar, hak-hak (karyawan) ada yang dikurangi. Itu harus kita dalami persoalannya seperti apa. Kalau persoalan itu berlanjut, ujungnya bisa menjadi merah atau terjadi PHK,” ucap Aziz. (Bud)