Yunita Dyah Suminar, Kepala Dinkes Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah berkomitmen memercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski demikian, percepatan ini tidak mengurangi esensi keamanan pangan yang menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yunita Dyah Suminar mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan dinkes kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional serta koordinator wilayah SPPG di tingkat provinsi hingga kecamatan terkait penerbitan SLHS. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, pekan kemarin.

Yunita menjelaskan, percepatan penerbitan SLHS merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Ahmad Luthfi yang disampaikan dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional beberapa waktu lalu.

Langkah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS.

“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. SLHS tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan ada kekurangan harus dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” kata Yunita.

Menurut Yunita, pemeriksaan SLHS meliputi inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) yang mencakup penerimaan dan kualitas bahan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan, denah dapur, alat masak hingga proses distribusi.

Selain itu, dilakukan pelatihan bagi penjamah makanan, mulai dari pembantu juru masak, koki hingga petugas penyaji.

Mereka wajib disiplin menjaga kebersihan, mulai dari mencuci tangan hingga penggunaan alat pelindung seperti hair net dan sarung tangan.

“Sebagian besar sudah menyelesaikan IKL. Saya optimis jumlahnya akan bertambah. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu hingga akhir Oktober,” jelasnya.

Lebih lanjut Yunita menjelaskan, mitra SPPG dan ahli gizi di setiap SPPG juga berperan sebagai pengendali mutu (quality control) mulai dari pemilihan bahan dan pemasok hingga proses penyajian dan pendistribusian MBG.

Setiap SPPG wajib memiliki SLHS, sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

“SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit dan belum memiliki SLHS diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah SE terbit wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG,” pungkasnya. (Bud)