Para pekerja yang diperbantukan KAI Daop 4 Semarang tengah mengangkut barang dari dalam rumah.

Semarang, Idola 92,6 FM-Petugas KAI Daop 4 Semarang dibantu aparat kepolisian melakukan penertiban aset di wilayah Gergaji, Kamis (17/7).

Saat melakukan aksi penertiban, sempat terjadi ketegangan antara pengacara dari KAI Daop 4 Semarang dengan salah satu penghuni di Jalan Kariadi.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan ada empat aset yang ditertibkan di Jalan Jogja, Jalan Gundih dan Jalan Kariadi.

Keempat aset itu apabila ditotal seluas kurang lebih dua ribu meter persegi, dengan nilai aset kurang lebih Rp15 miliar.

Franoto menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam menjaga dan mengelola serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara di bawah kewenangan perusahaan.

Menurut Franoto, selama ini keempat aset tersebut dihuni keturunan dan sudah tidak ada hubungan dengan KAI Daop 4 Semarang.

“Rumah yang ditertibkan dulunya ditempati para pensiunan pegawai perusahaan jawatan kereta api, atau sekarang menjadi Kereta Api Indonesia dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah itu ditempati oleh anak cucu atau menantu hingga kerabat tanpa ikatan kontrak dengan KAI,” kata Franoto.

Lebih lanjut Franoto menjelaskan, setelah dilakukan penertiban aset maka akan dilakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi guna menghindari penggunaan aset secara tidak bertanggung jawab.

KAI akan mengoptimalkan aset tersebut, untuk kepentingan perusahaan.

“KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan, dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Bud)