Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan penghargaan kepada Wagub Taj Yasin.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kementerian Hukum menegaskan, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi langkah penting untuk memerkuat perlindungan hak semua pihak dalam proses peradilan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu aspek kunci dalam regulasi tersebut adalah penguatan prinsip restorative justice, sehingga sistem peradilan pidana dapat bekerja secara terpadu mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan. Hal itu dikatakan saat kunjungan ke Semarang, kemarin.

Supratman menilai, dinamika pro dan kontra terhadap KUHAP baru merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi.

“Semua mekanisme kini dirancang agar berjalan sesuai standar, dengan tujuan utama melindungi hak-hak pihak yang bersengketa. Tidak mungkin 280 juta penduduk memiliki pandangan yang sama. Itu bagian dari demokrasi,” kata Supratman.

Supratman menjelaskan, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat selama proses pembahasan, termasuk apresiasi atas pembaruan yang dilakukan.

Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, apabila merasa ada aturan yang perlu dikoreksi.

“Banyak yang menyatakan puas. Kalau ada satu dua yang tidak puas, itu hal biasa. Silakan gunakan mekanisme yang tersedia. Negara menjamin hak itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Supratman menegaskan, pengesahan KUHAP baru merupakan langkah penting untuk memerkuat perlindungan hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana Indonesia.

Salah satu fokus utama dalam aturan baru tersebut adalah penguatan prinsip restorative justice, agar setiap tahapan mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan berjalan sesuai mekanisme dan standar yang berlaku.

“Semua ini dirancang untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang bersengketa,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaTrans Jateng Bakal Diintegrasikan dengan Mode Transportasi Lain
Artikel selanjutnyaDJP Ajak Seribu Dosen Lebih Melek Pajak Lewat Aktivasi Coretax