Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jateng I.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh memberikan klarifikasi, atas pemberitaan yang beredar mengenai wajib pajak penjahit yang ditagih pajak hingga Rp2,8 miliar di Pekalongan.

Atas pemberitaan tersebut, Nurbaeti memberikan penjelasan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait permintaan klatifikasi data Nomor Surat: S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025 Tanggal 26 Juni 2025 yang dikirimkan via pos tertanggal 1 Juli 2025.

Surat tersebut bukan merupakan Surat Tagihan Pajak, sebagaimana yang diberitakan beberapa media.

Menurut Nurbaeti, menindaklanjuti surat tersebut, KPP Pratama Pekalongan menugaskan petugas untuk melakukan kunjungan dan mendapatkan keterangan lebih jelas secara langsung dari wajib pajak berdasarkan ST Nomor: ST-937/KPP.1002/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

Kemudian dilakukan kunjungan dari petugas ke alamat rumah yang bersangkutan berinisial I.

“Petugas bertemu dengan wajib pajak inisial I dan istri inisial U. Pekerjaan I hanya tukang jahit yang mendapat order dari orang yang membutuhkan jasa jahitnya. Petugas telah memberikan penjelasan atas kedatangannya ke rumah wajib pajak, dan memberikan penjelasan sejelas mungkin kepada wajib pajak apa maksud dari surat tersebut,” kata Nurbaeti.

Lebih lanjut Nurbaeti menjelaskan, wajib pajak menyikapi juga dengan baik dan wajib pajak akan datang ke KPP Pratama Pekalongan pada Jumat (8/8) untuk melengkapi keterangan dan tanda tangan berita acara.

“Petugas sama sekali tidak mengatakan kalimat menagih pajak, hanya klarifikasi data. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada wajib pajak. Hari Jumat (8/8) wajib pajak datang ke KPP Pratama Pekalongan pukul 13.00 WIB, wajib pajak menceritakan kronologi kejadiannya. Bahwa pada hari Rabu (6/8) malam salah satu pelanggan jasa dari wajib pajak datang ke rumah wajib pajak untuk memberikan bahan untuk dijahit. Dan Pelanggan jasa tersebut memvideo seperti yang beredar, di mana niat pelaku hanya untuk lucu-lucuan saja kata wajib pajak,” jelasnya.

Nurbaeti menyebut, pada Kamis (7/8) petang tanpa izin dari wajib pajak, video tersebut telah diposting di Instagram @Pekalongantrending.

Wajib pajak saat itu juga mencoba menghubungi pelanggan jasanya yang memposting video tersebut untuk segera diturunkan karena selain informasinya tidak tepat wajib pajak juga merasa video tersebut memuat identitas wajib pajak yang khawatir digunakan pihak lainnya.

Namun, permintaan tersebut tidak direspon pelaku.

“Wajib pajak didatangi oleh perangkat desa dan beberapa wartawan yang menanyakan informasi tersebut. Kemudian wajib pajak datang ke kantor dan bertemu petugas serta telah memberikan klarifikasi atas surat tersebut, dan wajib pajak meminta maaf atas viralnya video tersebut. Wajib pajak juga menyayangkan viralnya video tersebut, karena tanpa izin yang bersangkutan dan informasi yang disampaikan di-medsos tidak sesuai,” pungkasnya. (Bud)