Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah menegaskan, bahwa program perhutanan sosial diarahkan untuk memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan tanpa mengabaikan fungsi utama kawasan hutan.
Melalui skema ini, masyarakat diberikan kewenangan mengelola kawasan hutan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan pemerintah.
Sekda Sumarno mengatakan konsep perhutanan sosial, diharapkan selain memberikan dampak terhadap sosial ekonomi masyarakat sekitar, juga tetap menjaga kawasan hutan sebagaimana fungsinya. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantor Dinas LHK Jateng, kemarin.
Menurutnya, konsep perhutanan sosial tidak mengabaikan fungsi kawasan hutan.
Sumarno menjelaskan, pemulihan lahan kritis khususnya melalui konsep program perhutanan sosial perlu pendampingan penuh.
Tujuannya, agar kondisi hutan masih terjaga sebagaimana fungsinya dan hutan tetap menjadi penjaga ekosistem alam.
“Dengan konsep ini fungsi hutan ini akan menjadi lebih pulih dan punya dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar. Mudah-mudahan dengan konsep ini pelestarian hutan di Jawa Tengah akan terjaga dengan baik,” kata Sumarno.
Lebih lanjut Sumarno mendorong pendampingan penuh, dengan skema perhitungan yang tepat, di antaranya 50 persen pemanfaatan perhutanan sosial dengan tanaman keras dan 30 persen tanaman keras buah-buahan serta 20 persen tanaman semusim.
Perhutanan sosial tetap mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan, dan pengelolaan hutan tidak boleh merusak fungsi ekologis maupun mengurangi luasan kawasan hutan.
“Konsep perhutanan sosial ini justru diharapkan memperkuat pelestarian kawasan hutan, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (Bud)








