Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) Hasan Fawzi (lima dari kiri) usai peluncuran pedoman keamanan Siber untuk penyelenggara perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.

Semarang, Idola 92,6 FM-Perkembangan teknologi informasi yang pesat di era digital, mendorong munculnya berbagai inovasi berbasis digital di sektor jasa keuangan.

Salah satunya Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yakni aktivitas atau model bisnis keuangan yang memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan produk atau layanan dan/atau proses bisnis baru lebih efisien dan inklusif serta terjangkau.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) Hasan Fawzi mengatakan OJK memiliki mandat dalam mengatur dan mengawasi penyelenggaraan ITSK, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal itu dikatakan di sela acara OJK Digital Financial Innovation Day di Hotel Tentrem Semarang, Selasa (12/8).

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi istimewa karena karena menandai perjalanan dua tahun dimulainya kegiatan pengaturan dan pengawasan OJK bidang IAKD, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset crypto.

Sebab, telah banyak milestone dan pencapaian yang dilakukan selama dua tahun untuk menuntaskan fase peletakan fondasi pengaturan dan pengawasan awal di industri baru IAKD ini.

Hasan menjelaskan, pengaturan dan pengawasan ITSK yang dilakukan OJK dilaksanakan dengan prinsip mendorong inovasi serta memerkuat integrasi ekonomi dan keuangan digital serta praktik bisnis yang sehat.

“Untuk industri aset keuangan digital dan aset kripto nasional, tadi sama-sama kita lakukan peluncuran mock aplikasi untuk mendukung ekosistem peternak susu sapi perah di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Melalui kerja sama IAKD, OJK dengan lembaga ILO didukung penuh oleh pemerintah Switzerland,” kata Hasan.

Lebih lanjut Hasan menjelaskan, kerja sama dengan International Labour Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) untuk menghadirkan dukungan pelaku penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan anggota AFTECH, khususnya dalam bidang kegiatan pemeringkat kredit alternatif dan penyelenggara agregasi jasa keuangan terhadap program peningkatan kemampuan dan digitalisasi kegiatan para peternak susu sapi perah nasional.

“Pelayanan kita ke depan selalu diberikan kelancaran dan kemudahan, untuk menghadirkan peran inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto yang semakin memberikan manfaat ekonomi dan tumbuh berkelanjutan bersama seluruh sektor industri jasa keuangan lainnya,” jelasnya.

Diketahui lingkup kewenangan OJK mencakup fasilitasi sandbox, perizinan, pemantauan, edukasi keuangan, perlindungan data pribadi serta pengawasan terhadap penyelenggara ITSK.

Sejak peresmian Bidang Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) pada 9 Agustus 2023 lalu, OJK telah melakukan sejumlah langkah penting antara lain peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, penerbitan dua regulasi strategis yaitu POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) serta pengembangan berbagai model bisnis prioritas yang masuk ke dalam ruang uji coba atau sandbox OJK. (Bud)