Ketua TP PKK Jateng Nawal Arafah Yasin saat melantik kader PKK menjadi penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA).

Semarang, Idola 92,6 FM-Tim Penggerak PKK Jawa Tengah memberikan pelatihan kepada 50 kader paralegal, yang nantinya menjadi penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA).

Melalui kegiatan bertajuk “Pelatihan Paralegal Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Angkatan II”, kader PKK dibekali pengetahuan tentang keparalegalan.

Ketua TP PKK Jateng Nawal Arafah Yasin mengatakan selama tiga hari itu peserta mendapat berbagai materi keparalegalan perempuan dan anak, bentuk-bentuk kekerasan dan hak-hak korban, membuat pelaporan dan prosedur dalam melakukan pendampingan. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantor PKK Jateng, kemarin.

Nawal menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan kegiatan yang kedua setelah angkatan pertama sukses terselenggara pada 21 April 2025 lalu.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan bisa memberikan advokasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerahnya masing-masing.

Menurutnya, pelatihan tersebut untuk mendukung peran Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) dalam program Kecamatan Berdaya yang digagas pemprov.

“Jadi targetnya itu di tahun 2030, harapan kami PKK sudah melatih sekitar 600 kader paralegal, yang nanti akan menempati Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan Berdaya,” kata Nawal.

Lebih lanjut Nawal menjelaskan, kader paralegal memiliki beberapa fungsi utama dan salah satunya menerima aduan serta mengidentifikasi kebutuhan dasar maupun layanan apa yang dibutuhkan dari korban.

Kader PKK yang sudah dilatih, dituntut untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan serta bagaimana penyelesaiannya.

“Diharapkan di sini para kader juga memiliki satu perspektif, dari perspektif anak, gender, dan HAM (Hak Asasi Manusia),” jelasnya.

Kader paralegal, lanjut Nawal, juga dituntut memiliki keterampilan komunikasi yang baik ketika mendampingi korban dan menjadi penghubung pihak-pihak yang menyediakan bantuan hukum serta layanan medis dan konseling. (Bud)